MEDAN: Petugas Polsek Medan Area menangkap ibu rumah tangga D br Situmorang (47) dari dekat rumahnya Jalan Bromo Medan, karena membawa 4 kg ganja ditambah 419 linting ganja siap jual, Kamis (18/4).
Kapolsek Medan Area, Kompol.Rama S Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Jonser Banjarnahor, mengatakan, ketika petugas melintas dibelakang rumah tersangka, petugas melihatnya membuang bungkusan plastik. Curiga dengan isi plastik, petugas menyuruh tersangka mengambil bungkusan dimaksud ternyata berisi ganja.
Tersangka mengaku, ganja itu diperolehnya dari kakanya berinitial M dan dugaan sementara barang bukti itu berasal dari Aceh.
Tersangka, kepada polisi mengatakan ganja yang sudah dilinting itu dijual Rp.5 ribu perlinting, sedangkan dia membeli dari kakanya Rpm4 ribu perlinting. "Jadi perlinting, D br Situmorang mendapat keuntungan Rp.1000 perlinting," kata Kapolsek, kini wanita M masih diburon. (Jst)
0 komentar:
Posting Komentar