JAKARTA: Tersangka pengedar obat-obatan ilegal atau tanpa izin dibekuk. HT (40) menjadi tersangka atas peredaran obat-obatan dan kosmetika tanpa izin edar. Sebanyak 48 jenis produk obat-obatan dan kosmetika disita di Toko Olieku di Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Ada Informasi, ada pengiriman kosmetika di sekitar Sunter. Sekitar pukul 01.00 WIB di Jl Raya Sunter Permai depan rumah sakit Sulyati Suroso. Panter warna silver bernomor polisi B 1500 EVE digeledah ditemukan bukti 5 dus sabun merek RICE Milk yang tidak ada izin edar)," kata Kasat Narkotika Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Suparmo di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2013).
Dijelaskan dia, peredaran ini sudah dilakukan selama 8 bulan dan kebanyakan dijual melalui situs online. "Ini jualnya online dan untuk dikirimkan ke yang mesan, seperti Jakarta, Solo, Makassar. Dia punya gudang dan HT saat ini masih terus dalam pemeriksaan dan pengembangan," terang Suparmo.
Dia menuturkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak BPOM, untuk mengetahui efek samping yang dapat ditimbulkan dari penggunaan obat dan kosmetika tersebut.
"Sebagian ambil dari asemka, tapi kebanyakan barang-barang ini asalnya dari China. Efek samping, kita masih nunggu hasil laboratorium," ujar Suparmo.
Diduga obat dan kosmetika ini disebar ke toko-toko kecantikan yang berada di Jakarta dan sekitarnya. Mulai dari obat penambah tinggi dan obat kecantikan yang terdapat dalam produk yang disita. Terkait tindakan tersebut, HT diancam hukuman 15 tahun penjara. (li/han)
0 komentar:
Posting Komentar